Tujuan dan Manfaat Kopdes Merah Putih
Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan, pemerintah berharap dapat:
-
Meningkatkan kemandirian ekonomi desa.
-
Memutus rantai kemiskinan di pedesaan.
-
Menciptakan ekosistem ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan.
-
Menyediakan layanan seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, dan fasilitas logistik sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal
Tahapan dan Target Waktu
Pemerintah telah menetapkan beberapa tahapan penting dalam pembentukan Kopdes Merah Putih:
-
31 Mei 2025: Penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai syarat pendirian koperasi.
-
30 Juni 2025: Pendaftaran dan legalisasi koperasi melalui akta notaris.
-
12 Juli 2025: Peluncuran resmi pembentukan Kopdes Merah Putih bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
-
28 Oktober 2025: Seluruh 80.000 Kopdes Merah Putih ditargetkan telah beroperasi penuh
Dukungan dan Sinergi
Keberhasilan program ini didukung oleh sinergi antara 18 kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat desa. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan hukum percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun tujuh mandat strategis, termasuk penyusunan model bisnis, modul pelatihan, dan digitalisasi manajemen koperasi, untuk memastikan koperasi yang terbentuk dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan