TVTOGEL – Enggak usah bingung dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat jatuh tempo.
Syarat perpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis, cepetan urus mumpung ada dispensasi nih bro.
Biasanya, SIM yang sudah lewat dari jatuh tempo meski hanya sehari, harus membuat baru.
Nah, lagi ada keringanan yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dalam rangka libur nasional kemarin, tepatnya Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta tahun baru Imlek 2576 Kongzili belum lama ini.
Hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, pelayanan di Gerai MPP Kuningan dan Unit Simling LTC Glodok diliburkan.
Sementara itu, pelayanan di tempat tersebut dibuka kembali pada Kamis (30/1/2025).
Tidak semuanya tutup, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan.
Tapi tenang saja, brother tetap bisa memperpanjang SIM sekalipun sudah jatuh tempo, asalkan memenuhi syarat.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 s.d 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 s.d 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun itu dalam gambar.
Kalau masa berlaku SIM brother habis di rentang tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, tetap bisa perpanjang.
Namun perlu diperhatikan, kalau perpanjangan dilakukan setelah 3 Februari 2025 meski memenuhi syarat dispensasi, permohonan bisa ditolak.
Begitu juga dengan yang masa berlakunya di luar tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, tidak bisa melakukan permohoan perpanjangan meski mengurusnya antara tanggal 30 Januari sampai 3 Februari 2025.
Sekarang coba cek SIM yang brother punya, kalau belum diperpanjang dan masa berlakunya sesuai syarat, segera diurus ya!
Sumber: indomediaku.id